Hai Pelanggan setia Lion Air Group! Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.22/tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ditetapkan dan berlaku: 08 Juli 2022 - pemberitahuan lebih lanjut. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Untuk penerbangan internasional, pastikan Anda membawa Paspor dengan validitas minimal enam bulan sebelum tanggal perjalanan, dan dokumen valid lain seperti Visa yang dibutuhkan untuk perjalanan Anda. Tunjukkan dokumen-dokumen tersebut di konter Check-in Garuda Indonesia di bandara sebelum naik pesawat. Dalam perpanjangan ini, pemerintah juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, hanya ada enam pintu masuk perjalanan udara ke Indonesia. Dua di antaranya berlokasi di Kepulauan Riau. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas penanganan Covid-19 setempat. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing , memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Aturan baru terkait perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlaku efektif mulai 15 Januari 2022. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia dapat kembali pulih secara perlahan. Baca juga: Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Akan Dibuka, Bali Siapkan 55 Hotel Karantina. Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperketat syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara. Pengetatan syarat perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron, yang kini sudah tersebar di puluhan negara sejak pertama 1) Bagi WNI, yaitu PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Seluruh WNA dan WNI berencana melakukan perjalanan internasional tentunya juga harus mengikuti ketentuan dan persyaratan prokes yang berlaku, seperti nunjukkin kartu atau sertifikat vaksin Covid a. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan meneruskan penerbangan keluar dari Indonesia; dan b. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan. 2. Jumlah dimensi (panjang + lebar + tinggi) setiap bagasi tidak boleh melebihi 300 cm (118 inci). Bagasi yang melebihi batas ini tidak akan diterima sebagai bagasi terdaftar. Untuk perjalanan dari Bandara Internasional Dammam, masing‑masing bagasi tidak boleh melebihi 215 cm (84,64 inci). RPFfpA2.